Pages

Jumat, 07 Oktober 2011

Anatomi Media Penyiaran

Pembicara : Paulus Widiyanto ( Penggagas UU Penyiaran Indonesia tahun 1999 )

Masih ingatkah anda akan acara Empat Mata yang sempat dihentikan karena menampilkan tayangan sadistik yaitu memperlihatkan adegan memakan kodok hidup? Atau kasus yang baru-baru ini menimpa Stasiun TV SCTV akibat ‘kelupaan’ mensensor mayat pengebom Gereja di Solo sehingga terlihat usus si pengebom yang terburai??

Ya, itu semua adalah sekilas fakta carut marutnya penyiaran di Indonesia yang masih saja terdapat banyak kesalahan. Lalu, bagaimana meminimalisir kesalahan yang terjadi itu dalam penyiaran?? Satu kata yaitu REGULATOR.

Pada hari Rabu kemarin, Bapak Paulus Widiyanto selaku penggagas UU Penyiaran di Indonesia tahun 1999, bersedia memberikan kuliah singkat mengenai Anatomi Media Penyiaran.

Seperti yang dijelaskan oleh beliau, anatomi media penyiaran terdiri dari lembaga, badan usaha, kepemilikan, infrastruktur, content, pendapatan, market, audience, REGULATOR, regulasi, SDM. Berikut dibawah ini penjelasannya :
1. Lembaga/institusi penyiaran : seperti TVRI, RCTI, SCTV termasuk sebagai lembaga penyiaran.
2. Badan Usaha : ( PT, group, yayasan, perkumpulan ).
3. Kepemilikan : terbagi menjadi 3 ada orang per orang (Bagi lembaga swasta), seluruh warga negara ( bagi lembaga public seperti TVRI milik kita semua ), dan kelompok-kelompok orang ( bagi lembaga komunitas seperti radio Untar ).
4. Infrastruktur : diperlukan untuk mendukung penyiaran seperti frekuensi, gelombang elektormagnetik, satelit, kabel,dll.
5. Isi / konten : inilah sebagai bahan yang akan dilihat oleh penonton bisa sport, berita, sinetron,dll.
6. Pendapatan : iklan, sponsor, subscripe, saham adalah pendapatan untuk menghidupi media penyiaran.
7. Market/pasar : media penyiaran harus menentuka target pasar apakah area global, nasional, regional,lokal, komunal, dll.
8. Audience : media harus menentukan target atau segmentasi mulai dari usia, taste, jenis kelamin, dll.
9. REGULATOR : suatu badan yang diperlukan untuk mengatur penyiaran Indonesia.
10. Regulasi/peraturan : penyiaran harus dibatasi oleh beberapa aturan-aturan yang terangkum dalam UU Peraturan.
11. SDM : adalah orang-orang yang bekerja di dalam media penyiaran seperti wartawan, cameramen, host, dll.

Kenapa dari tadi nampaknya pada kata Regulator saya beri tanda bold dan huruf besar semua? Karena, REGULATOR amat diperlukan dalam dunia penyiaran yaitu perlu diberikannya suatu badan yang berwenang untuk mengatur dunia penyiaran. Lantas, apa fungsi regulator?

Pertama, untuk mengatur konten yang disiarkan oleh suatu media agar tidak menyinggung hal-hal berbau SARA, tidak merusak nilai moral, pornografi, dsb. Kedua, untuk mengatasi kepemilikan media penyiaran agar tidak terjadi monopoli dalam artian menghindari siaran yang disesuaikan oleh kepentingan si pemillik. Ketiga, agar masyarakat mendapatkan layanan prima dan yang terakhir adalah agar tidak terjadinya bentrokan infrasturuktur. Sehingga masyarakat dapat menikmati siaran sebaik mungkin.

Siapa saja si Regulator penyiaran di Indonesia?? Diantaranya ada KPI, KPPI, Depkominfo, Dewan Pers, dan masih banyak lainnya. Dan untuk memperkuat, maka disusunlah UU Penyiaran yaitu UU no. 40/1999 tentang Pers, UU no.32/1999 tentang penyiaran, UU no.36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU no.11/2008 tentang ITE.


Lalu, apa peran mereka?
Untuk mempersingkat dan mempermudah pemahaman, saya beri contoh peran yang pernah dilakukan oleh KPI. Coba kita lihat lagi contoh kasus yang telah saya tulis diatas.

Empat mata, sempat dihentikan tayangannya oleh KPI karena menayangkan hal yang dianggap sadistik dan kasus Empat Mata ini cukup menghebohkan masyarakat yang akhirnya diberi izin untuk tayang kembali oleh KPI dengan mengganti nama acara menjadi Bukan Empat Mata. Untuk kasus yang masih hangat adalah SCTV yang  lupa mensensor mayat pengebom peristiwa bom Solo sehingga terlihat jelas usus si pengebom yang terburai. Kejadian akibat kelupaan ini langsung ditanggapi oleh KPI dengan memberikan surat peringatan dan kini sedang diadakan rapat internal antara pihak SCTV dengan KPI ( sumber : Pak Jufri, salah 1 dosen Fikom Untar yang bekerja di SCTV ). Menurut Bapak Jufri, pihak SCTV langsung menanggapi surat peringatan dari KPI tersebut karena KPI memiliki pengaruh yang sangat kuat; seandainya KPI mengatakan tutup pada SCTV maka lembaga SCTV pun bisa tutup saat itu juga.
Sumber : 
http://gnupi.com/penghentian-empat-mata-kpi-tukul-arwana/


Sumber : 

Sekilas fakta tersebut memperlihatkan betapa KUAT dan PENTING-nya suatu regulator bagi penyiaran Indonesia agar tayangan dari media penyiaran tersebut tidak merugikan masyarakat. Saya sebenarnya ingin untuk memposting video tayangan Empat Mata dan SCTV yang ditegur oleh KPI agar memperjelas tulisan yang saya muat ini, tapi ujung-ujungnya nanti bisa-bisa saya ditegur juga oleh KPI sehingga niat itu saya urungkan.

Tapi, masih satu pertanyaan terganjal di dalam benak saya yaitu kalau regulator penyiaran sebegitu kuat pengaruhnya kenapa kok masih ada saja yah kesalahan-kesalahan penyiaran atau siaran acara yang justru menyesatkan yang seharusnya tidak baik ditayangkan karena memberi pengaruh negatif bagi masyarakat Indonesia. Misalnya, tayangan Reportase Investigasi yang konon katanya berdasarkan desas desus yang beredar bahwa itu semua hanya rekayasa (pembohongan publik) dan kalau memang itu tayangan fakta juga menyesatkan masyarakat karena memberikan informasi pada masyarakat mengenai cara-cara membuat sesuatu yang illegal dan tidak baik, seperti cara pembuatan saus bodong, es cendol menggunakan pewarna tekstil, menjual ayam tiren, dll. Yang ditakuti, masyarakat meniru membuat sesuatu yang diperlihatkan di tayangan tersebut dan dijual ke pasaran!

Masih banyak lagi tayangan yang tidak bermutu dan cenderung menyesatkan seperti Uya Kuya, termehek-mehek, dll. Kok tidak ada reaksi apa-apa dari sang regulator ? Entahlah, kenapa masih ada tayangan seperti itu dan tidak ditegur oleh sang REGULATOR. Tanya Kenapa?
Bertindaklah selalu sebagai regulator secara pribadi dalam arti pandai-pandainya saja kita memilih dan menerima apa yang kita peroleh dari media penyiaran.

Referensi :
- Penjelasan materi Bpk. Paulus Widiyanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar